PEMERIKSAAN USG UPTD PUSKESMAS TAMANAN
[Senin, 19 Agustus 2024] - Pemeriksaan wajib saat hamil adalah USG (ultrasonography). Ini adalah teknik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian dalam tubuh. Melalui USG, ibu hamil bisa mengetahui kondisi dan tumbuh kembang janin dalam kandungan.
Pemeriksaan USG umumnya dilakukan minimal sebanyak 2 kali selama kehamilan. Yakni satu kali saat trimester pertama, dan satu kali saat trimester ketiga. Namun, jumlah ini bisa saja berubah, tergantung dengan kondisi kehamilan dan indikasi medis tertentu.
Untuk memfasilitasi ibu-ibu hamil di wilayah kerja UPTD Puskesmas Tamanan yang memerlukan pemeriksaan USG, UPTD Puskesmas Tamanan sudah membuka Pelayanan baru yaitu Pelayanan USG dengan jadwal Senin sampai dengan Kamis Pukul 10.00 - 12.00 WIB sedangkan Jum'at dan Sabtu 09.00 - 10.00
Dengan harapan adanya Pelayanan Baru ini bisa mendekatkan pelayanan untuk masyarakat sekitar wilayah kerja UPTD Puskesmas Tamanan.